Ilyas Imran
Ilyas Imran
  • Feb 15, 2022
  • 7851

Saluran U-ditch Jalan Danau Talaga Palu Tanpa Papan Nama

PALU - Pengerjaan proyek pemerintah tanpa indentitas pelaksana di Kota Palu menuai beragam tanggapan miring, menurut warga Kota Palu cara seperti ini sangat rentan terjadinya Korupsi serta ada celah " memainkan " volume pekerjaan sehingga berdampak buruk terhadap infrastruktur publik.

Berdasarkan informasi warga media ini mendatangi lokasi proyek yang dimaksud Saptu 12/2/22. Pengerjaan proyek tersebut tak jauh dari jalan Sis Al-Jufri dan pasar Infres tepatnya di jalan Danau Talaga atau tepatnya persis di jalur menuju kantor Maxim Ojek Online, terlihat beberapa orang pekerja melakukan pengecoran saluran u-ditch secara manual ( Cor ) di tempat, fatalnya lagi di lokasi pekerjaan tidak tampak papan proyek yang terpasang, entah sengaja tidak dipasang atau telah dilepas, sehingga agak sulit mengenali perusahaan pelaksana.

Beberapa warga yang di mintai penjelasan sedikit kebingungan menjawab sebab menurut dia proyek ini tidak perna terlihat papan pengenal sejak di mulainya pekerjaan, sehingga menjadi pertanyaan, siapa pelaksana pekerjaan, berapa anggaranya, kapan waktu selesai dan sejak kapan dimulainya kegiatan pembangunan saluran u-ditch tersebut. Terang warga yang mengaku bernama Sarif sambil pamit pergi.

Proyek bersumber dari uang rakyat tersebut perlu perhatian serius pemerintah Kota Palu, sebab disinyalir "Siluman " karena tidak ada papan proyek sebagai salah satu syarat dalam pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang negara, papan pengenal kegiatan sangat penting dan merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kegiatan infrastruktur publik, masyarakat perlu tahu anggaranya dari mana, besaranya berapa, pelaksananya siapa, kapan mulai dan kapan berakhirnya pekerjaan.

Papan pengenal kegiatan merupakan bentuk transparan publik, sebab dana yang dipakai asalnya dari rakyat. Masyarakat harus tahu sehingga bisa melakukan pengawasan.

Praktik semacam ini sangat rentan terjadinya tindakan korupsi, Pemkot palu harus tegas melakukan teguran kepada pihak rekanan demi membantu program pemerintah dari segi pengawasan agar proyek tidak dikerjakan asalan serta menutup celah terjadinya korupsi.

Pembuatan papan nama proyek masuk dalam RAB yang tertuang dalam kesepakatan kontrak. Namun sayang di proyek ini tidak terpasang.

Ketentuan penggunaan papan proyek telah diatur dalam UU Nmor 14 tentang keterbukaan informasi publik selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah

Seperti kewajiban pemasangan plang papan nama tersebut tertuang dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 serta Perpres tahun2012 nomor 70. Tak hanya itu, permen PU nomor 12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota serta Infrastruktur jalan telah menegaskan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek.

Di lokasi proyek, hanya pekerja yang ada, tak satupun pengawas proyek yang terlihat, sehingga proyek saluran u-ditch di jalan Danau Talaga Kota Palu patut diduga sangat lemah sisi pengawasannya, baik dari pihak pelaksana maupun dinas teknis terkait.

Dengan adanya informasi ini perlu tindakan dari aparat penegak hukum ( APH ) agar dapat melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan apakah proyek ini dilaksanakan sesuai aturan atau ada indikasi pengurangan volume pekerjaan, seperti ditegaskan Salman Warsi Sipanawa Ketua persatuan Wartawan DPC KWRI Kota Palu kepada media ini Senin 14/2/2022.

Menurutnya, sangat penting penelusuran oleh aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah sebab pekerjaan ini mengunakan uang negara yang asalnya dari rakyat, masyarakat sekitar pelaksanaan proyek wajib tahu dari mana asalnya dana, siapa pelaksana serta melekat di dinas PU mana, apakah provinsi atau kota atau dari balai-balai PUPR yang ada di Kota Palu. Terangnya.

Menurut Salman, proyek ini merupakan sarana publik, harus ada transparansi soal pendanaanya, termasuk metode pekerjaan dan tak kala penting adalah kualitas pekerjaan.

Namun berdasarkan fakta lapangan ditemukan adanya pekerjaan yang disinyalir menyerempet ketentuan, misalnya saja dengan pekerjaan pengecoran, besi saluran u-ditch yang seharusnya tidak menyentuh tanah, di cor langsung tanpa mengunakan lantai kerja, sangat jelas ada item pekerjaan yang dikurangi seperti meniadakan beton decking sebagai pemberi jarak antara lantai kerja dengan selimut beton.

" Saya kawatir pak jika ini ditiadakan maka infrastruktur publik tersebut tidak sampai umur rencana." Katanya.

Seharusnya Kata Salman, pihak rekanan betul-betul memperhatikan soal kualitas infrastruktur sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat.

Keberadaan proyek tersebut perlu adanya audit investigasi dari pihak penegak hukum di Kota Palu, DPC KWRI hanya memberikan pintu masuk demi terciptanya infrastruktur yang menghasilkan kualitas baik dalam rangka mendukung program pemerintah daerah menuju kota Adipura.

Lemahnya pengawasan dari dinas teknis disinyalir menjadi penyebab buruknya kualitas pekerjaan  proyek di jalan Danau Talaga Kota Palu tersebut. Pungkas Salman Warsi Sipanawa.

Warga sekitar yang ingin namanya tidak di publis menjelaskan, proyek ini seperti sejak tahun kemarin (2021) sampe sekarang (2022) belum juga selesai.

" Pengecoranya kayak begitu, besinya langsung menempel tanah " Tuturnya sambil berpesan jangan sampai dipublis namanya.

Dinas pekerjaan umum Kota Palu sebagai Dinas teknis yang membawahi pelaksanaan proyek infrastruktur saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Bina Marga pada Minggu Sore 13/2/2022 tidak memberikan respon atas pertanyaan yang di ajukan melalui pesan WhatsApp.

Terkait proyek tersebut Kepala Bidang Bina Marga PU Kota Palu Farida yang di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp tidak merespon pertanyaan media yang disampaikan, padahal diketahui pesan tersebut masuk.

Sampai berita ini terbit, kepala Bidang Bina Marga PU Kota tidak merespon sama sekali konfirmasi yang kirimkan media ini.

Pewarta: TIM

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU